KERINCI- CAHAYANUSANEWS.COM,- Berdasarkan Daftar Calon Sementara (DCS) Anggota DPRD Kabupaten Kerinci yang diumumkan oleh KPU Kabupaten Kerinci, (19/08), diketahui ada caleg Partai Golkar di Kabupaten Kerinci yang masih aktif sebagai Kepala Desa.
Hal itu tentusaja menimbulkan berbagai tanggapan miring dari masyarakat. Betapa tidak, dengan masih aktifnya caleg tersebut sebagai Kepala Desa tentusaja akan menjadi tidak fair dan merupakan sebuah pelanggaran. Yang bersangkutan diduga akan melakukan politik praktis dengan memanfa’atkan fasilitas dan kekuasaanya untuk melakukan intervensi kepada masyarakat agar memilihnya pada pemilihan legislatif 2024 mendatang.
Caleg tersebut, yakni atas nama Islamudin. Berdasarkan data DCS, Islamudin terdaftar sebagai caleg Partai Golkar dari Dapil Kerinci 2 (Kecamatan Kayu Aro, Kayu Aro Barat, dan Gunung Tujuh) dengan nomor urut 1 (satu). Padahal ia diketahui masih aktif sebagai Kepala Desa Giri Mulyo Kecamatan Kayu Aro Barat hingga saat ini. Dan pada perayaan HUT RI ke 78, (17/08), pria yang akrab dipanggil Alan ini terlihat mengikuti upacara dengan menggunakan pakaian seragam lengkap sebagaimana kades- kades lainnya.
Tak hanya itu, di hari yang sama, saat sore hari pasca upacara penurunan bendera merah putih, Alan terlihat mengajak sejumlah warganya mendatangi sebuah warung bakso yang ada di wilayah Kersik Tuo Kayu Aro dengan masih menggunakan seragam lengkap kades. Dan hal itu tentusaja menarik perhatian masyarakat sekitar yang melihatnya, serta menimbulkan pandangan miring karena kades Alan diketahui telah ‘mencaleg’.
Menanggapi hal tersebut, salah seorang pengurus DPD Golkar Kerinci, Amrizal ketika diminta tanggapannya, mengakui adanya calegnya yang masih aktif sebagai kades. Hanyasaja, ia mengatakan terkait hal itu akan ada pemberhentian menjelang penetapan DCT.
“Yo kan nantinya akan ada surat pemberhentiannya waktu DCT” kata Amrizal via WA, (19/08).
Padahal, berdasarkan Peraturan KPU RI Nomor 10 Tahun 2023 Tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/ Kota, pasal 11 (Persyaratan Administrasi Bakal Calon), ayat (2) disebutkan bakal calon harus memenuhi persyaratan : huruf (b) mengundurkan diri sebagai kepala desa, perangkat desa, atau anggota badan permusyawaratan desa yang dinyatakan dengan surat pengunduran diri yang tidak dapat ditarik kembali.
Seharusnya, jika Golkar Kerinci ingin merekrut caleg yang masih aktif sebagai kades, maka harus dipastikan bacaleg tersebut harus mengundurkan diri pada saat pendaftaran berkas bacaleg di KPU, sehingga dugaan politik praktis tidak terjadi dalam rentang waktu menjelang penetapan DCS maupun DCT.
Kejadian ini, tentusaja membuat masyarakat kecewa, terutama warga Desa Giri Mulyo itu sendiri. Berdasarkan informasi, warga Giri Mulyo tidak menginginkan Alan maju sebagai caleg karena masih ada beberapa tahun sisa masa jabatan kades yang harus ia selesaikan. Dan yang lebih membuat masyarakat kecewa, semenjak mendaftarkan diri sebagai caleg Alan seakan tidak fokus lagi mengurus Desa Giri Mulyo karena konsentrasinya telah terbagi antara Kades dan Caleg.
Hingga berita ini diturunkan, Islamuddin alias Alan, belum berhasil dikonfirmasi untuk dimintai tanggapannya.
Tak hanya itu, selain Alan juga ada Jumadi yang juga masih berstatus sebagai kades, ia juga terdaftar sebagai caleg dari Partai Golkar Dapil Kerinci 2.
Dan yang lebih parah lagi, bukan hanya kades, tapi ada juga Caleg Golkar Dapil 2 Kerinci yang masih berstatus ASN, yakni atas nama Bentoni yang saat ini diketahui masih menjabat sebagai Kepala SMAN 7 Kerinci. Sehingga, masyarakat menilai para caleg Golkar Dapil Kerinci 2 tidak fair karena melakukan politik praktis dan sengaja melakukan pelanggaran.
“Nah, jika sebelum menjadi dewan saja mereka sudah curang, bagaimana nantinya” ujar salah seorang warga Kayu Aro.
Lantas, siapa aktor politik dibalik ‘nyalegnya’ dua kades dan satu ASN di Dapil Kerinci 2 ?. (gio/red)